Sembilan Laporan Polisi tidak diselidki, bukti dipalsukan, ditutup tanpa alasan
1 LP/ 329/ XI/ 2005/ Dit Reskrim tanggal 28 November 2005, di Polda Bali.
Pasal 266, 372 KUHP
SP2HP, saksi dan penyidik membohong fakta, “tidak cukup bukti.”
- Kasus ini ternyata hasil kolusi antara penyidik Polda Bali bernama I Wayan Karta dengan pengacara Michael yang pertama bernama M. Rifan SH, yang melaporkan “Penggelapan” yang mustahil antara suami dan istri, dengan menyatakan artinya “Penggelapan” sama dengan “Penipuan.”
- Saksi sepihak Made Jati membohong tentang tempat dan tanggal perkawinan, diterima mentah oleh penyidik padahal tidak sesuai dengan penjelasan di Gugatan Perceraian. Saksi Michael tidak dicantum di SP2HP.
- Laporan ini tidak pernah ditutup dengan SP3.
2 LP/ 81/ III/ 2006/ Dit Reskrim, tanggal 14 Maret 2006, di Polda Bali.
Pasal 266, 378 KUHP
Bolak-balik P19 12 kali sampai SP3, Praperadilan “tidak cukup bukti.”
- Diselidiki dengan benar oleh Penyidik Hagnyono SH, Made Jati dan semua saksi mengakui membohong tentang bukti, membuat dokumen palsu, membohong di pengadilan.
- Membolak-balik 12 kali dengan P-19 antara Polda Bali dan Kejaksaan karena halangan dari jaksa Olopan Nainggolan.
- Ditutup SP3 baru 3 minggu setelah Michael diusir dari Bali dengan ancaman pembunuhan.
- Ditutup Praperadilan yang hanya menimbangkan putusan SP3 secara formal mengenai tanggal dan tempat pormular dan surat-surat kepolisian.
3 LP/ 80/ IV/ 2007/ Polres Tbn tanggal 29 Oktober 2007, di Polres Tabanan, Bali.
Pasal 266, 263 KUHP
Surat Penangkapan, Kanit dipindah tugaskan, SP3 “lewat daluwarsa.”
- Diselidiki dengan benar oleh Kanit Benny Murjayanto, Made Jati mengakui membohong.
- Surat Penangkapan dikeluarkan tetapi ada bocor dari Polres Tabanan dan Made Jati melarikan diri dari Indonesia selama 8 bulan.
- Kanit dipindah tugas, kasus di-SP3-kan dengan alasan “lewat daluwarsa” padahal Made Jati masih memegang tanah didasarkan hasil kepalsuan sampai saat ini.
4 LP-C/ 326/ V/ 2007/ POLSEK tanggal 10 Mei 2007, di Polsek Kuta, Bali terhadap Austrindo Law Office.
Pasal 378, 372 KUHP, dll
Tidak diselidiki, SP2HP 10 November 2010.
- Tidak diselidiki. Baru November 2010 ditutup dengan SP2HP setelah Michael kembali ke Bali dan lapor lagi di Polda Bali.
- Setelah penyelidikan ditindak lanjuti tahun 2013, penjelasan para Terlapor setuju dan memperberat penjelasan Pelapor.
- Ada pesan pribadi dari Penydidik bahwa kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena Terlapor terlalu penting untuk didakwa.
5 LP-C/ 169/ IV/ 2007/ POLSEK tanggal 9 April 2007, di Polsek Kuta, Bali, pelapor Gary Hewson.
Pasal 378 KUHP, dll
Tidak diselidiki, hasil tidak diketahui.
- Pelapor Gary Hewson diusir dari Bali dengan ancaman preman dan laporan #B di bawa.
6 LP/ 101/ II/ 2009/ Siaga-I tanggal 26 Februri 2009, di Bareskrim, disampaikan kepada Polda Bali.
Pasal 242 KUHP
SP3: menurut saksi ahli Ps 242 KUHP tidak bisa diselidiki kecuali atas perintah hakim pada saat persidangan.
-
Tidak diselidiki. Macam-macam alasan dari Penydidik I.B. Hadiningrat bahwa
- Penydidik bertanya pada Pelapor tetapi mereka mengatakan tidak bisa ingat apakah membohong di persidangan, jadi tidak ada bukti,
- Putusan PN tidak bisa dipakai sebagai bukti,
- Putusan PN dibalikan karena Putusan MA, maka makna semua kata di PN harus dianggap terbalik.
- Akhirnya ditutup SP3 karena penjelasan “saksi ahli” bahwa Pasal 242 tidak laku kalau dilapor oleh Pelapor, hanya bisa dilapor oleh Hakim pada saat persidangan. Saksi ahli dari pihak Michael tidak setuju pendapat saksi ahli Polda, tetapi penjelasannya diabaikan.
7 TBL/ 419/ VII/ 2013/ SPKT POLDA BALI tertanggal 12 Juli 2013.
Pasal 266, PS 480 KUHP, dll
Kelihatan macet, mau dihentikan dengan alasan ne bis in idem karena Ps266 pernah SP3 tahun 2008.
- Mulai sebagai kelanjutan Laporan #1 di atas yang tidak pernah ditutup SP3, lalu setelah satu minggu ditinggalkan untuk mulai lagi sebagai laporan baru dengan alasan bahwa Laporan #1 sudah lewat daluwarsa.
-
Sangat lambat diselidiki oleh Penyidik I Ketut Arnatha. Ada pengakuan dari semua saksi yang dipanggil. Lalu ingin ditutup dengan alasan ne bis in idem dari Laporan #2 di atas, padahal Laporan #1 dengan Pasal KUHP sama tidak pernah di-SP3-kan.
[Laporan ini diperiksa di gelar dipimpin Kapolda Ronny Sompie tanggal 8 Juli 2015. Penyidik disuruh:
- Jangan menerima penjelasan Made Jati tanpa diselidiki apakah benar atau bohong,
- Konfrontir Michael dengan Made Jati untuk mengaji kebenaran,
- Alasan ne bis in idem tidak dikenal untuk penyidikan polisi, artinya berhubungan dengan persidangan.
- Pendapat “saksi ahli” jinak Polda Bali jangan dipakai lagi untuk menutup kasus.
- Bukti sudah cukup untuk panggil Made Jati sebagai tersangka.]
8 LP/ 396/ VII/ 2013/ BALI/ SPKT tanggal 3 Juli 2013, di Polda Bali.
Menelantarkan anak-anak
Sedang diselidiki, dihentikan SP2HP 13 Nov 2014.
9 STLP/ 113/ II/ 2014/ BALI/ Resta.Dps tanggal 05 Februari 2014, di Polresta Denpasar
Pasal 277, 279, 280 KUHP
Sedang diselidiki, kelihatan macet.- Tidak diselidiki. Hasil tidak diketahui kecuali secara tidak formal “jangan datang ke Polresta Denpasar lagi.” Dua laporan di Polresta Denpasar dari pihak Made Jati terhadap pihak Michael, ternyata untuk menteror asal melarikan diri dari Bali. Jumlah 17 saksi dipanggil untuk dua kasus ini, jauh lebih banyak daripada yang dipanggil untuk 9 kasus di atas, padahal tidak satu pun saksi dipanggil dari pihak Michael:
Dua Laporan Polisi dari Made Jati diduga tujuan menakuti Michael, tidak pernah ditutup
A LP-B/ 534/ IV/ 2007/ SPK tanggal 25 April 2007 di Poltabes Denpasar, pelapor Ni Made Jati terhadap Michael Donnelly.
Pasal 335 KUHP tahun 2007, ditambah 311, 382 KUHP tahun 2014
Berjalan, pelapor tidak diselidiki tetapi terlapor dipanggil.
- Masih berjalan. Selama 8 tahun ada banyak panggilan dikeluarkan oleh Penyidik I Wayan Sukarta kalau Michael terlalu aktif dengan melapor di Polda Bali.
- Bahwa semua penjelasan saksi-saksi Made Jati sudah terbukti membohong tidak ditimbangkan oleh Penyidik.
- Panggilan terakhir awal Agustus 2015 dijawab oleh Pak Dir dengan menelepon kepada atasan Penyidik bahwa laporan ini ada di bawah pengawasan Kapolda. Setelah itu tidak ada panggilan lagi.
B LP-B/ 502/ IV/ 2007/ SPK tanggal 15 April 2007 di Poltabes Denpasar, pelapor Heru Widiyanto terhadap Gary Hewson.
Pasal 374 KUHP
Hasil tidak diketahui, diduga bertujuan mengusir Gary Hewson dari Bali
- Masih berjalan.
- Menurut penjelasan Penyidik, sudah lengkap hanya menunggu penjelasan menganai kerugian dari akunting pihak Made Jati. Tetapi yang tahu akunting adalah Michael, dan Michael tidak pernah dipanggil, dan penjelasan akunting pasti berhasil mendakwa Made Jati sendiri.